Senin, 10 Juni 2013

HAK PATEN





Definisi Hak Paten
Pengertian hak paten ditinjau dari undang-undang no 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang penemu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan yang sah kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak ini bersifat eksklusif, maksudnya hak ini hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan yang sah dari  pemegang paten.
Obyek hak paten ialah temuan yang secara mudah dapat digunakan dalam bidang teknologi industri. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.

Kewajiban Pemegang Paten
Berikut adalah kebwajiban-kewajiban yang harus dilakukan pemegang hak paten;
1. Pemegang paten harus melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menggunaka hak patennya. Dalam bidang Produk pemegang paten behak membuat, menjual, menyewa, menyerahkan, memakai, atau disewakan produk yang telah di beri paten. Dalam bidang  Proses pemegang paten berhak menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang. Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1. Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 di atas.
2. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjajian lisensi (suatu surat tanda bukti kepemilikan hak paten tersebut).
Jenis yang Dapat Dipatenan
Secara umum terdapat 3 golongan mengenai sasaran yang dapat dipatenkan:
  1. Proses yang mencangkup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak (Software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
  2. Mesin, mencakup alat dan mesin itu sendiri.
  3. Barang yang diproduksi dan digunakan, meliputi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi kimia.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian mengungkapkan padi Adan yang merupakan varietas lokal Kalimantan Timur diklaim oleh Malaysia sebagai produk negara tersebut.
Kepala Badan Litbang Pertanian Haryono di Jakarta, Selasa mengatakan, padi Adan merupakan padi premium atau kualitas satu yang hanya bisa tumbuh di Kecamatan Krayan, Kabupaten Tarakan dan tidak bisa ditanam di daerah lain.
"Beras ini di tingkat petani harganya Rp12.000 per kilogram sedangkan di perbatasan dijual seharga Rp15.000 per kilogram," katanya. Namun demikian, lanjutnya, beras yang hanya dapat tumbuh di daerah dengan ketinggian 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl) itu oleh Malaysia diakui sebagai produksi Desa Bario salah satu wilayah negara tetangga tersebut.
Menurut peneliti dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur Prof Riyanto Ph.D beras tersebut enak rasanya dan hanya dikonsumsi untuk kalangan istana sehingga dijual kepada raja-raja. Di Malaysia, tambahnya, harga beras Adan yang diakui sebagai beras Bario, Serawak tersebut dijual dengan harga Rp50.000/kg.
Peneliti dari Balai Besar Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Sugiono Moeljopariro menyatakan, pihaknya telah mengajukan kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar membantu Pemda Kaltim untuk bisa mengajukan perlindungan indikasi geografis.Dengan perlindungan indikasi geografis tersebut, lanjutnya, maka lebih bersifat komunal berbeda dengan hak paten yang merupakan individual. "Dengan demikian nantinya padi Adan ini spesifik milik masyarakat," katanya.
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar