Definisi Hak Paten
Pengertian hak paten ditinjau
dari undang-undang no 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang penemu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan yang sah
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak ini bersifat eksklusif, maksudnya
hak ini hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan yang sah dari pemegang paten.
Obyek hak paten ialah
temuan yang secara mudah dapat digunakan dalam bidang teknologi industri.
Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang
membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten
hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa
teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses
menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk
maupun teknologi proses produksi.
Kewajiban Pemegang Paten
Berikut adalah kebwajiban-kewajiban yang harus dilakukan pemegang hak
paten;
1. Pemegang paten harus melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menggunaka hak patennya. Dalam bidang Produk pemegang
paten behak membuat, menjual, menyewa, menyerahkan, memakai, atau disewakan produk
yang telah di beri paten. Dalam bidang Proses pemegang paten berhak menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang. Pemegang Paten berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 ayat 1. Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1
ayat 1 di atas.
2. Pemegang paten berhak memberikan
lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjajian lisensi (suatu surat
tanda bukti kepemilikan hak paten tersebut).
Jenis yang Dapat Dipatenan
Secara umum terdapat 3
golongan mengenai sasaran yang dapat dipatenkan:
- Proses yang mencangkup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak (Software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
- Mesin, mencakup alat dan mesin itu sendiri.
- Barang yang diproduksi dan digunakan, meliputi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi kimia.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian
mengungkapkan padi Adan yang merupakan varietas lokal Kalimantan Timur diklaim
oleh Malaysia sebagai produk negara tersebut.
Kepala Badan Litbang Pertanian Haryono di Jakarta, Selasa
mengatakan, padi Adan merupakan padi premium atau kualitas satu yang hanya bisa
tumbuh di Kecamatan Krayan, Kabupaten Tarakan dan tidak bisa ditanam di daerah
lain.
"Beras ini di tingkat petani harganya Rp12.000 per
kilogram sedangkan di perbatasan dijual seharga Rp15.000 per kilogram,"
katanya. Namun demikian, lanjutnya, beras yang hanya dapat tumbuh di daerah
dengan ketinggian 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl) itu oleh Malaysia
diakui sebagai produksi Desa Bario salah satu wilayah negara tetangga tersebut.
Menurut peneliti dari Universitas Mulawarman Kalimantan
Timur Prof Riyanto Ph.D beras tersebut enak rasanya dan hanya dikonsumsi untuk
kalangan istana sehingga dijual kepada raja-raja. Di Malaysia, tambahnya, harga
beras Adan yang diakui sebagai beras Bario, Serawak tersebut dijual dengan
harga Rp50.000/kg.
Peneliti dari Balai Besar Bioteknologi dan Sumberdaya
Genetik Pertanian, Sugiono Moeljopariro menyatakan, pihaknya telah mengajukan
kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
agar membantu Pemda Kaltim untuk bisa mengajukan perlindungan indikasi
geografis.Dengan perlindungan indikasi geografis tersebut, lanjutnya, maka
lebih bersifat komunal berbeda dengan hak paten yang merupakan individual.
"Dengan demikian nantinya padi Adan ini spesifik milik masyarakat,"
katanya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar