Definisi
Hak Merek
Hak merek merupakan
suatu hak yang termaksud dalam hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi.
Pengertian hak merek adalah hak yang dimiliki oleh seseorang maupun suatu
perusahaan atas kepemilian suatu nama ,logo produksi, dan juga nama perusahaan
yang memproduksi. Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang
bersifat membedakan untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu.
Fungsi Hak Merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Jenis-jenis
Hak Merek :
1.
Merek
Dagang (merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan, untuk membedakan
dengan barang-barang jenis lain)
2. Merek jasa (merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa-jasa jenis lain)
3. Merek kolektif (merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan, untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa jenis lain)
Undang-undang
Hak Merek :
1.
UUD nomor 15 tahun 2001
2.
UUD nomor 14 taahun 1997
3.
UUD nomor 19 tahun 1992
Syarat pendaftaran / Registrasi Hak merek :
·
KTP Pemohon, apabila pendaftaran Hak merek atas
nama pribadi.
·
Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila
pendaftaran Hak merek atas nama badan usaha.
Prosedur pengurusan Hak merek :
·
Melampirkan Permohonan pengajuan Merek.
·
Melampirkan identitas / Surat Legalitas
Perusahaan.
·
Mengecekan di HKI.
·
Pendaftaran Hak merek.
·
Proses klarifikasi Hak merek selama 1,5 Tahun.
·
Penerbitan Hak merek.
Contoh Kasus Hak Merek
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Toyota Jidosha Kaushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) dalam sengketa merek Lexus dengan pengusaha lokal. Pengadilan menegaskan merek Lexus adalah milik Toyota. "Menyatakan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Menyatakan merek Lexus milik penggugat sebagai merek terkenal," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, Selasa (26/3). Selain menegaskan merek Lexus sebagai merek terkenal yang terdaftar di beberapa negara, majelis hakim berpendapat terbukti adanya persamaan pada pokoknya merek Lexus milik Toyota dengan merek Lexus milik pengusaha lokal, Lie Sugiarto. "Kesamaan terbukti dari bentuk tulisan dan ucapannya," katanya.
Lantaran itu, majelis hakim berpendapat merek Lexus milik Lie didaftarkan dengan itikad tidak baik dan patut dibatalkan. "Memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membatalkan merek tergugat," katanya.
Sementara itu, sampai putusan dibacakan tidak ada satu pihak yang mengatasnamakan Lie Sugiarti maju di muka persidangan. Sedangkan Ditjen HKI akan mematuhi putusan persidangan. "Kita ikuti putusan ini," kata kuasa hukum HKI Ahmad Rifadi.
Sebagai informasi, Toyota menggugat Lie Sugiarti selaku tergugat I dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selaku tergugat II. Berdasarkan berkas gugatanya No.89/Merek/2012/PN.Niaga.JKT.PST yang diperoleh, Toyota meminta Pengadilan membatalkan pendaftaran merek Lexus milik Lie. Toyota keberatan dengan pendaftaran merek Lexus milik Lie di bawah registrasi nomor IDM000297188 tertanggal 11 Maret 2011 untuk melindungi jenis barang seperti saklar, stop kontak, fitting, sekering listrik yang termasuk kelas 09. Toyota menegaskan, pemegang hak khusus di Indonesia untuk merek Lexus. Pasalnya, kata Lexus ini merupakan bagian yang esensial dari merek dagang Toyota.
Contoh Kasus Hak Merek
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Toyota Jidosha Kaushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) dalam sengketa merek Lexus dengan pengusaha lokal. Pengadilan menegaskan merek Lexus adalah milik Toyota. "Menyatakan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Menyatakan merek Lexus milik penggugat sebagai merek terkenal," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, Selasa (26/3). Selain menegaskan merek Lexus sebagai merek terkenal yang terdaftar di beberapa negara, majelis hakim berpendapat terbukti adanya persamaan pada pokoknya merek Lexus milik Toyota dengan merek Lexus milik pengusaha lokal, Lie Sugiarto. "Kesamaan terbukti dari bentuk tulisan dan ucapannya," katanya.
Lantaran itu, majelis hakim berpendapat merek Lexus milik Lie didaftarkan dengan itikad tidak baik dan patut dibatalkan. "Memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membatalkan merek tergugat," katanya.
Sementara itu, sampai putusan dibacakan tidak ada satu pihak yang mengatasnamakan Lie Sugiarti maju di muka persidangan. Sedangkan Ditjen HKI akan mematuhi putusan persidangan. "Kita ikuti putusan ini," kata kuasa hukum HKI Ahmad Rifadi.
Sebagai informasi, Toyota menggugat Lie Sugiarti selaku tergugat I dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selaku tergugat II. Berdasarkan berkas gugatanya No.89/Merek/2012/PN.Niaga.JKT.PST yang diperoleh, Toyota meminta Pengadilan membatalkan pendaftaran merek Lexus milik Lie. Toyota keberatan dengan pendaftaran merek Lexus milik Lie di bawah registrasi nomor IDM000297188 tertanggal 11 Maret 2011 untuk melindungi jenis barang seperti saklar, stop kontak, fitting, sekering listrik yang termasuk kelas 09. Toyota menegaskan, pemegang hak khusus di Indonesia untuk merek Lexus. Pasalnya, kata Lexus ini merupakan bagian yang esensial dari merek dagang Toyota.
Sumber :
2. http://nasional.kontan.co.id/news/toyota-menang-sengketa-merek-lexus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar