Selasa, 25 Juni 2013

Indonesia dalam pengawasan pembajakan hak cipta



Situs thewrap.com melaporkan, Selasa (1/5), kantor perwakilam dagang Amerika melansir daftar 13 negara mesti diawasi karena tidak menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual. Selain tiga negara itu, sepuluh negara lain yang masuk sorotan adalah Rusia, China, Indonesia Argentina, Kanada, India, Ajazair, Cile, Israel, Pakistan, Thailand, Ukraina, dan Venezuela.

Juru bicara perwakilan dagang Amerika Serikat Ron Kirk menjelaskan laporan itu dibuat agar negara-negara mau menghormati kekayaan intelektual dan hak cipta sebuah barang dan jasa. "Laporan pemerintah Amerika memperlihatkan kekayaan intelektual mendukung industri membuka lapangan kerja bagi 40 juta rakyat Amerika dan pangsa ekspornya mencapai 60 persen”.
Kanada yang meneken Perjanjian Perdangangan Bebas Amerika Utara bersama Amerika dan Meksiko, kembali masuk dalam daftar negara pembajak empat tahun berturut-turut. Negara dalam daftar pengawasan Amerika itu tidak akan dikenai sanksi. Tetapi Negeri Paman Sam itu berharap membuat malu pemerintah negara itu karena termasuk pembajak dan pembuat barang palsu. Rusia malah sudah 16 tahun berturut-turut masuk dalam daftar pelanggaran hak cipta menurut Aliansi Kekayaan Intelektual Internasional di Amerika. China sudah diawasi selama 8 tahun karena pelanggaran hak cipta serta membuat dan mengedarkan barang palsu sejak akhir 1990. Sementara Ukraina baru masuk daftar prioritas sejak diawasi 2007.
Berhati-hatilah Indonesia apabila melanggar hakcipta amerika siap melayangkan surat kepengadilan internasiona, yang akan berdampak buruk bagi pperindustrian dan tentunya keuangan untuk membayar denda yang ditenntukan pengadilan internasional.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar