Senin, 24 Juni 2013

Pelanggaran Hukum Industri



Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pendataan segala jenis usaha yang ada di wilayah agar kasus perbudakan buruh tidak terulang lagi. Pendataan jenis usaha dari industri besar, kecil, hingga industri rumahan dimulai dari tingkat desa hingga kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala desa dan lurah melakukan pendataan yang detail terhadap segala jenis kegiatan usaha, baik yang berizin maupun yang tidak berizin. Pendataan meliputi pemilik usaha, jenis usaha, jumlah karyawan yang dipekerjakan, perizinan, dan hal lainnya yang menyangkut kegiatan usaha. Hal yang sama, kata Zaki, juga dilakukan di tingkat kecamatan. "Kami usahakan semua terdata, termasuk home industry dan lapak-lapak limbah," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto mengatakan, pendataan ini juga dibantu semua instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Heri mengakui sampai saat ini pihaknya belum memiliki data yang pasti soal kegiatan usaha home industry dan sejenisnya. "Kami hanya punya catatan industri besar, yaitu 5.883 industri," kata Heri.
Kejadian ini tentunya sangatlah disayangkan karena dapat mencoreng nama industri di Indonesia, latar belakang terjadinya kejadian ini karena UU tentang perindustrian yang belum dipahami oleh sebagian masyarakat sehingga berbuat semena-mena.   

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar