Undang – Undang Industri
UU No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
gabungan dari padanya yang berbentuk dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang dari kerajinan
tangan.
Ketentuan umum
dalam undang-undang perindustrian, pasal 1 berkaitan dengan segala hal yang
berada diruang lingkup industri. Perindustrian adalah suatu susunan aktivitas yang
berkaitan dengan usaha dibidang industri.
Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri, Pasal 2 berisikan landasan pembangunan
industri. Pasal 3 berisikan tujuan pembangunan industri.
Pembangunan industri bertujuan untuk:
·
mewujudkan industri yang maju, mandiri,
berdaya saing, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
·
membuka kesempatan berusaha dan
perluasan kesempatan kerja.
Pembangunan
dan pengaturan industri, Pasal 4
berisikan tentang pembangunan industri dilakukan dengan
memanfaatkan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Teknologi
Industri, Pasal 19 berisikan tentang
pemerintah
memfasilitasi penyediaan dan pemilihan teknologi industri dalam negeri dan luar
negeri yang diperlukan untuk kepentingan perkembangan industri melalui
pengkajian teknologi dengan mempertimbangkan aspek peningkatan daya saing.
Inovasi
dan Sumber Daya Manusia Industri, pasal 23 berisikan tentang kreativitas dan pengembangan inovasi, sehingga
hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pengembanagan industri.
Standardisasi,
Pasal 26 beriisikan tentang melakukan
perencanaan, penerapan, pembinaan,
pengembangan
dan pengawasan SNI dengan tandarisasi yang harus dinilai oleh instansi terkait,
yang telah diatur oleh kementrian.
Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pasal 30 berisikan tentang Pemerintah berkewajiban
mengoptimalkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada lembaga negara,
badan usaha, dan masyarakat.
Pembiayaan
Industri, Pasal 34 berisikan tentang
pemerintah menjamin penyediaan pembiayaan daya saing untuk pembangunan industri
nasional, dan memudahkan biaya pengembangan industri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar