Senin, 24 Juni 2013

Undang Undang Perindustrian




Undang – Undang Industri
UU No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri.  Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang dari kerajinan tangan.
Ketentuan umum dalam undang-undang perindustrian, pasal 1 berkaitan dengan segala hal yang berada diruang lingkup industri. Perindustrian adalah suatu susunan aktivitas yang berkaitan dengan usaha dibidang industri.
Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri, Pasal 2 berisikan landasan pembangunan industri. Pasal 3 berisikan tujuan pembangunan industri.
Pembangunan industri bertujuan untuk:
·         mewujudkan industri yang maju, mandiri, berdaya saing, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
·         membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.
Pembangunan dan pengaturan industri, Pasal 4 berisikan tentang pembangunan industri dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Teknologi Industri, Pasal 19 berisikan tentang pemerintah memfasilitasi penyediaan dan pemilihan teknologi industri dalam negeri dan luar negeri yang diperlukan untuk kepentingan perkembangan industri melalui pengkajian teknologi dengan mempertimbangkan aspek peningkatan daya saing.
Inovasi dan Sumber Daya Manusia Industri, pasal 23 berisikan tentang kreativitas dan pengembangan inovasi, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pengembanagan industri.
Standardisasi, Pasal 26 beriisikan tentang melakukan perencanaan, penerapan, pembinaan,
pengembangan dan pengawasan SNI dengan tandarisasi yang harus dinilai oleh instansi terkait, yang telah diatur oleh kementrian.
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pasal 30 berisikan tentang Pemerintah berkewajiban mengoptimalkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada lembaga negara, badan usaha, dan masyarakat.
Pembiayaan Industri, Pasal 34 berisikan tentang pemerintah menjamin penyediaan pembiayaan daya saing untuk pembangunan industri nasional, dan memudahkan biaya pengembangan industri.
Sumber :
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar