Selasa, 25 Juni 2013

Indonesia dalam pengawasan pembajakan hak cipta



Situs thewrap.com melaporkan, Selasa (1/5), kantor perwakilam dagang Amerika melansir daftar 13 negara mesti diawasi karena tidak menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual. Selain tiga negara itu, sepuluh negara lain yang masuk sorotan adalah Rusia, China, Indonesia Argentina, Kanada, India, Ajazair, Cile, Israel, Pakistan, Thailand, Ukraina, dan Venezuela.

Juru bicara perwakilan dagang Amerika Serikat Ron Kirk menjelaskan laporan itu dibuat agar negara-negara mau menghormati kekayaan intelektual dan hak cipta sebuah barang dan jasa. "Laporan pemerintah Amerika memperlihatkan kekayaan intelektual mendukung industri membuka lapangan kerja bagi 40 juta rakyat Amerika dan pangsa ekspornya mencapai 60 persen”.
Kanada yang meneken Perjanjian Perdangangan Bebas Amerika Utara bersama Amerika dan Meksiko, kembali masuk dalam daftar negara pembajak empat tahun berturut-turut. Negara dalam daftar pengawasan Amerika itu tidak akan dikenai sanksi. Tetapi Negeri Paman Sam itu berharap membuat malu pemerintah negara itu karena termasuk pembajak dan pembuat barang palsu. Rusia malah sudah 16 tahun berturut-turut masuk dalam daftar pelanggaran hak cipta menurut Aliansi Kekayaan Intelektual Internasional di Amerika. China sudah diawasi selama 8 tahun karena pelanggaran hak cipta serta membuat dan mengedarkan barang palsu sejak akhir 1990. Sementara Ukraina baru masuk daftar prioritas sejak diawasi 2007.
Berhati-hatilah Indonesia apabila melanggar hakcipta amerika siap melayangkan surat kepengadilan internasiona, yang akan berdampak buruk bagi pperindustrian dan tentunya keuangan untuk membayar denda yang ditenntukan pengadilan internasional.

Sumber :


Senin, 24 Juni 2013

Pelanggaran Hukum Industri



Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pendataan segala jenis usaha yang ada di wilayah agar kasus perbudakan buruh tidak terulang lagi. Pendataan jenis usaha dari industri besar, kecil, hingga industri rumahan dimulai dari tingkat desa hingga kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala desa dan lurah melakukan pendataan yang detail terhadap segala jenis kegiatan usaha, baik yang berizin maupun yang tidak berizin. Pendataan meliputi pemilik usaha, jenis usaha, jumlah karyawan yang dipekerjakan, perizinan, dan hal lainnya yang menyangkut kegiatan usaha. Hal yang sama, kata Zaki, juga dilakukan di tingkat kecamatan. "Kami usahakan semua terdata, termasuk home industry dan lapak-lapak limbah," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto mengatakan, pendataan ini juga dibantu semua instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Heri mengakui sampai saat ini pihaknya belum memiliki data yang pasti soal kegiatan usaha home industry dan sejenisnya. "Kami hanya punya catatan industri besar, yaitu 5.883 industri," kata Heri.
Kejadian ini tentunya sangatlah disayangkan karena dapat mencoreng nama industri di Indonesia, latar belakang terjadinya kejadian ini karena UU tentang perindustrian yang belum dipahami oleh sebagian masyarakat sehingga berbuat semena-mena.   

Sumber :

Undang Undang Perindustrian




Undang – Undang Industri
UU No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri.  Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang dari kerajinan tangan.
Ketentuan umum dalam undang-undang perindustrian, pasal 1 berkaitan dengan segala hal yang berada diruang lingkup industri. Perindustrian adalah suatu susunan aktivitas yang berkaitan dengan usaha dibidang industri.
Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri, Pasal 2 berisikan landasan pembangunan industri. Pasal 3 berisikan tujuan pembangunan industri.
Pembangunan industri bertujuan untuk:
·         mewujudkan industri yang maju, mandiri, berdaya saing, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
·         membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.
Pembangunan dan pengaturan industri, Pasal 4 berisikan tentang pembangunan industri dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Teknologi Industri, Pasal 19 berisikan tentang pemerintah memfasilitasi penyediaan dan pemilihan teknologi industri dalam negeri dan luar negeri yang diperlukan untuk kepentingan perkembangan industri melalui pengkajian teknologi dengan mempertimbangkan aspek peningkatan daya saing.
Inovasi dan Sumber Daya Manusia Industri, pasal 23 berisikan tentang kreativitas dan pengembangan inovasi, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pengembanagan industri.
Standardisasi, Pasal 26 beriisikan tentang melakukan perencanaan, penerapan, pembinaan,
pengembangan dan pengawasan SNI dengan tandarisasi yang harus dinilai oleh instansi terkait, yang telah diatur oleh kementrian.
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pasal 30 berisikan tentang Pemerintah berkewajiban mengoptimalkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada lembaga negara, badan usaha, dan masyarakat.
Pembiayaan Industri, Pasal 34 berisikan tentang pemerintah menjamin penyediaan pembiayaan daya saing untuk pembangunan industri nasional, dan memudahkan biaya pengembangan industri.
Sumber :
 

Sabtu, 22 Juni 2013

Inul Vista ditunding Melanggar Hak Cipta

Sebuah tempat karaoke yang dimiliki pedangdut papan atas Inul Daratista sedang tersandung  masalah dengan Yayasan Karya Cipta Indonesi (YKCI). Pihak YKCI mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menunding bahwa Inul Vista telah melanggar hak cipta demi kepentingan bisnisnya, Enteng Tanamal salah satu penasehaat  YKCI mengungkapkan bahwa “managemen inul melanggar aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban” YKCI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak managemen inul namun tidak ada jawaban.

Pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
           
         Inti masalahnya adalah “Hak yang diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya terdaftar dihak cipta yang telah digunakan untuk kepentingan bisnis yang inul jalani,” tegas penasehat YKCI tersebut.