Definisi
Hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak
atas kekayaan intelektual untuk peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya dalam waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual’
mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau
intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum
sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Terdapat
4 prinsip tentang Hak kekayaan intelektual yaitu :
-
Prinsip Ekonomi
Hak
intelektual yang berkaitan dengan kereatifitas karya yang di ciptakan seseorang
yang dapat memberikan keutungan pada pemilik karya.
-
Prinsip Keadilan
Hak
intelektual yang menghasilkan karya akan mendapatkan suatu perlindungan dari
hokum yang berlaku.
-
Prinsip Kebudayaan
Prinsip
ini berkaitan dengan perkembangan suatu karya seni yang dapat meningkatkan
kehidupan manusia.
-
Prinsip Sosial
Hak
yang diberikan oleh pemilik karya yang telah dilindungi untuk kepentingan
individu maupun masyarakat.
WIPO menyatakan bahwa hak atas kekayaan intelaktual dibagi
menjadi dua jenis, yang pertama hak cipta (copyright) adalah hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan pencipta
menyewakan karya ciptanya untuk kepentingan khusus. Hak kedua yaitu hak
kekayaan industri (industrial property right) adalah hak yang mengendalikan
sesuatu tentang kepemilikan perindustrian yang dilindungi.
Diindonesia
undang-undang yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual adalah :
1.
Undang-undang
No. 12 tahun 1997 tentang perubahan undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak
cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak
Cipta).
2.
Undang-undang
No. 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman.
3.
Undang-undang
No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
4.
Undang
undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri.
5.
Undang
undang No. 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
6.
Undang
undang No. 14 tahun 2001 tentang paten (UU Paten).
7.
Undang
undang No. 15 tahun 2001 tentang merek.
Contoh
Kasus tentang hak kekayaan intelektual :
PT. XYZ selaku Distributor
sekaligus penerima lisensi produk A di Indonesia, menemukan produk-produk
dengan menggunakan desain-desain yang sama percis dengan disain-disain
produk-produk A yang menggunakan merek B yang diproduksi oleh CV. ZYX yang
berlokasi di jakarta, dengan membadingkan antara produk A dengan produk B, maka
terlihat jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk
B, yaitu :
-
Merek B yang dipergunakan
pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada
lembaga hak kekayaan intelektual.
-
Terdapat persamaan antara
merek B dengan merek A untuk produk berjenis sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar