Senin, 06 Mei 2013

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)



Definisi Hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak atas kekayaan intelektual untuk peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya dalam waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Terdapat 4 prinsip tentang Hak kekayaan intelektual yaitu :
-          Prinsip Ekonomi
Hak intelektual yang berkaitan dengan kereatifitas karya yang di ciptakan seseorang yang dapat memberikan keutungan pada pemilik karya.
-          Prinsip Keadilan
Hak intelektual yang menghasilkan karya akan mendapatkan suatu perlindungan dari hokum yang berlaku.
-          Prinsip Kebudayaan
Prinsip ini berkaitan dengan perkembangan suatu karya seni yang dapat meningkatkan kehidupan manusia.
-          Prinsip Sosial
Hak yang diberikan oleh pemilik karya yang telah dilindungi untuk kepentingan individu maupun masyarakat.
WIPO menyatakan bahwa hak atas kekayaan intelaktual dibagi menjadi dua jenis, yang pertama hak cipta (copyright) adalah hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan pencipta menyewakan karya ciptanya untuk kepentingan khusus. Hak kedua yaitu hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak yang mengendalikan sesuatu tentang kepemilikan perindustrian yang dilindungi.
Diindonesia undang-undang yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual adalah :
1.      Undang-undang No. 12 tahun 1997 tentang perubahan undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta).
2.      Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman.
3.      Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
4.      Undang undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri.
5.      Undang undang No. 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
6.      Undang undang No. 14 tahun 2001 tentang paten (UU Paten).
7.      Undang undang No. 15 tahun 2001 tentang merek.
Contoh Kasus tentang hak kekayaan intelektual :
PT. XYZ selaku Distributor sekaligus penerima lisensi produk A di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama percis dengan disain-disain produk-produk A yang menggunakan merek B yang diproduksi oleh CV. ZYX yang berlokasi di jakarta, dengan membadingkan antara produk A dengan produk B, maka terlihat jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk B, yaitu :
-         Merek B yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada lembaga hak kekayaan intelektual.
-         Terdapat persamaan antara merek B dengan merek A untuk produk berjenis sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar